Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Diterima?

Berpuasa tapi tidak mengerjakan shalat

Ini merupakan kesalahan yang sangat besar. Sebab sholat adalah tiang agama dan rukun Islam yang paling agung setelah syahadat. Jauh lebih ringan meninggalkan puasa daripada meninggalkan sholat.

Oleh karena itu, sungguh keliru jika seseorang berpuasa tetapi meninggalkan sholat. Bahkan orang yang meninggalkan sholat puasanya tidak sah dan tidak diterima, karena orang yang meninggalkan sholat hukumnya kafir dan murtad. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama..” (QS. at-Taubah [9]: 11)

Ayat di atas menjelaskan; kalau mereka shalat maka mereka adalah saudara kita seagama. Dan sebaliknya jika mereka tidak shalat, maka mereka bukan saudara seagama.

Rosululloh sollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim)

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami (kaum Muslimin) dan mereka (orang-orang munafik) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat, walau pun bukan ijma’ (kesepakatan bulat) mereka. ‘Abdulloh bin Syaqiq -seorang tabi’in yang mulia- berkata: “Bahwasanya para sahabat Nabi Muhammad sollallohu ‘alayhi wa sallam tidak menganggap suatu amalan yang apabila ditinggalkan menjadi kafir kecuali sholat.”

Jadi bisa disimpulkan bahwa orang yang berpuasa akan tetapi meninggalkan kewajiban shalat, maka puasanya sia-sia (tidak diterima). Dan dia berdosa besar ketika meninggalkan shalatnya..

Read Previous

PTQ Imam Syafi’i Bogor Tebar 200 Paket Baksos di Bulan Ramadhan

Read Next

Apakah Wajib Mangkhatamkan Al Qur’an di Bulan Ramadhan?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *